CIRI-CIRI NEGARA HUKUM: Konsep negara hukum materil yang dikembangkan abad ini sedikitnya harus memiliki ciri-ciri yang melekat pada negara hukum (Rechtsstaat), yaitu sebagai berikut: HAM terjamin oleh Undang-undang Supremasi Hukum Pembagian Kekuasaan demi kepastian hukum (ajaran Trias Politika, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif) Kesamaan kedudukan di depan hukum Adanya Peradilan administrasi (PTUN) Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi Pemilihan umum yang bebas Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak