CIRI CIRI NEGARA HUKUM
CIRI-CIRI NEGARA HUKUM:
Konsep negara hukum materil yang dikembangkan abad ini sedikitnya harus memiliki ciri-ciri yang melekat pada negara hukum (Rechtsstaat), yaitu sebagai berikut:
Konsep negara hukum materil yang dikembangkan abad ini sedikitnya harus memiliki ciri-ciri yang melekat pada negara hukum (Rechtsstaat), yaitu sebagai berikut:
- HAM terjamin oleh Undang-undang
- Supremasi Hukum
- Pembagian Kekuasaan demi kepastian hukum (ajaran Trias Politika, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif)
- Kesamaan kedudukan di depan hukum
- Adanya Peradilan administrasi (PTUN)
- Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
- Pemilihan umum yang bebas
- Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Komentar
Posting Komentar