CIRI CIRI NEGARA HUKUM

CIRI-CIRI NEGARA HUKUM:
Konsep negara hukum materil yang dikembangkan abad ini sedikitnya harus memiliki ciri-ciri yang melekat pada negara hukum (Rechtsstaat), yaitu sebagai berikut:

  1. HAM terjamin oleh Undang-undang
  2. Supremasi Hukum 
  3. Pembagian Kekuasaan demi kepastian hukum (ajaran Trias Politika, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif)
  4. Kesamaan kedudukan di depan hukum 
  5. Adanya Peradilan administrasi (PTUN)
  6. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
  7. Pemilihan umum yang bebas
  8. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak 

Komentar

postingan populer

Penyebab jerman barat dan jerman timur terpecah

Macam-macam metode komunikasi dalam sejarah public

HARGA SPERPART ORIGINAL RX KING LENGKAP