Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Awal berdirinya dinasti mughal

Kerajaan mughal atau mugol adalah suatu di antara kemegahan budaya islam yang tidak dapat dilupakan. Kerajaan Islam di India ini berdiri pada tahun 1526-1827 M. Wilayah kerajaan mughal berbatasan dengan wilayah dinasti Safawi dan kerajaan Ottoman. Ibukota Mughal perpindah-pindah, Arga ( 1526-1540;1555-1571 ), Fatehpur Sikri ( 1571-1585 ), Lahore (1585-1598), Agra (1598-1648), Shahjahanabad Delhi (1648-1857). Bahasa yang di gubakan di Mughal untuk bahasa resmi dan bahasa pengadilan adalah bahasa Persia dan pada priode akhir menggunakan bahasa Urdu. Adapun Agama yang di anut secara resmi oleh kerajaan sesuai dengan agama yang di anut oleh raja yaitu Islam kecuali pada pemerintahan Raja Akbar dari berbagai Agama dan kepercayaan yang di sebut din-i- Illahi.

PENGERTIAN FILSAFAT

PENGERTIAN FILSAFAT A. Pengertian Filsafat Secara etimologi istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani philosophia. Kata Philosophia terdiri dari dua kata yaitu philos berarti cinta (love) atau sahabat, dan Sophia berarti kebijaksanaan (wisdom), kearifan, dan pengetahuan. Sehingga secara etimologis, kata filsafat berarti “love of wisdom” atau cinta kebijaksanaan, cinta kearifan, cinta pengetahuan, atau sahabat kebijaksanaan, sahabat kearifan, dan sahabat pengetahuan. Jadi Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki segala sesuatu yang ada secara mendalam dengan mempergunakan akal sampai pada hakikatnya. Menurut sejarah, istilah philosophia pertama kali digunakan oleh Pythagoras (sekitar abad ke-6 SM). B. Bagaimana Perkembangan Filsafat pada Masa Kekaisaran Romawi Orang Romawi mulai mempelajari filsafat sejak sekitar 200 SM. Ketika itu, bangsa Romawi menaklukan Yunani, karena itu banyak prajurit dan jendral Romawi yang melakukan kontak dengan para filsuf Yunani....

CIRI CIRI NEGARA HUKUM

CIRI-CIRI NEGARA HUKUM: Konsep negara hukum materil yang dikembangkan abad ini sedikitnya harus memiliki ciri-ciri yang melekat pada negara hukum (Rechtsstaat), yaitu sebagai berikut: HAM terjamin oleh Undang-undang Supremasi Hukum  Pembagian Kekuasaan demi kepastian hukum (ajaran Trias Politika, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif) Kesamaan kedudukan di depan hukum  Adanya Peradilan administrasi (PTUN) Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi Pemilihan umum yang bebas Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak